Rabu, 03 Oktober 2012

Kebudayaan Menurut Ilmu Antropologi



Antropologi berasal dari bahasa Yunani yaitu anthropos yang berarti manusia dan logos yang berarti wacana (bernalar, berakal). Antropologi adalah salah satu cabang ilmu yang mempelajari tentang budaya masyarakat suatu etnis tertentu. Menurut ilmu antropologi, kebudayaan adalah “keseluruhan sistem gagasan, tindakan dan hasil karya manuasia dalam kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar”. Hampir seluruh kegiatan dalam kehidupan manusia adalah suatu kebudayaan. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua hal perlu dibiasakan dengan belajar. Ada beberapa hal – dalam artian budaya – yang dilakukan manusia karena secara alamiah seperti tindakan naluri, refleks, dll. Dalam kebudayaan juga dikenal istilah peradaban. Peradaban adalah bagian dari kebudayaan yang biasanya digunakan untuk menyebut bentuk budaya yang memiliki sifat estetika, maju, berteknologi, dan kompleks.
Kebudayaan memiliki tiga wujud yaitu ideas, activities, dan artifacts. Ideas berwujud abstrak, karena ia ada dalam pikiran manusia. Activities adalah segala macam tindakan manusia dalam berinteraksi dengan sesamanya. Dan yang terakhir, artifacts adalah kebudayaan yang berbentuk fisik, misal : bangunan, patung, pakaian, dll.
Sistem nilai budaya adalah hal-hal yang digunakan manusia sebagai pedoman dalam menjalani kehidup bermasyarakat, atau hal ini biasa disebut dengan adat-istiadat. Adat-istiadat – nilai budaya – yang sudah mendarah daging dalam kehidupan manusia, akan sangat sulit dengan nilai budaya yang lain. Dan nilai budaya ini, dalam tiap kelompok masyarakat tentunya tidak selalu sama. Sistem budaya juga dapat berbentuk pandangan hidup yang biasanya juga mengandung beberapa nilai yang dianut dalam masyarakat. Sedangkan ideologi, juga merupakan suatu sistem pedoman hidup dan merupakan suatu hal yang ingin dicapai (visi komprehensif), namun bersifat lebih khusus daripada sistem nilai budaya.  Ideologi mencakup masyarakat yang lebih luas, misalnya saja masyarakat bernegara. Untuk suatu individu, kita tidak memakai istilah ideologi, melainkan cita-cita.
Jika sistem nilai budaya bersifat terlalu umum, maka ada pula yang disebut dengan norma. Norma ini berupa aturan-aturan yang yang ada di masyarakat dan sangat mengikat, terperinci, jelas, dan tegas. Tiap norma satu dengan yang lainnya sangat berhubungan erat dan terintegrasi. Dan seseorang yang melanggar suatu norma, akan mendapatkan sanksi. Berat atau ringannya sanksi yang diberikan pun, tergantung pada norma apa yang dilanggar oleh orang tersebut. Namun, norma tidaklah sama dengan hukum. Beberapa pendapat menyatakan hukum hanya pada aktivitas-aktivitas hukum dalam masyarakat yang bernegara. Pendapat lain menyatakan, hukum adalah suatu aktivitas dalam rangka suatu kebudayaan yang mempunyai fungsi pengawasan sosial. Hukum memiliki empat ciri (attributes of law), yaitu : attribute of authority, attribute of intention of universal application, attribute of obligation, dan attribute of sanction.
Kebudayaan, memiliki unsur-unsur yang bersifat universal (cultural universal) yang pasti ada dalam setiap kebudayaan di belahan dunia manapun. Unsur-unsur kebudayaan tersebut antara lain :
1.      Bahasa
2.      Sistem pengetahuan
3.      Organisasi sosial
4.      Sistem peralatan hidup dan teknologi
5.      Sistem mata pencaharian
6.      Sistem religi
7.      Kesenian

Ketujuh unsur tersebut masih bisa diuraikan lagi, sehingga dapat mencakup hal-hal yang lebih luas.
Suatu kebudayaan yang digemari masyarakat sehingga tampak mendominasi kehidupan masyarakat tersebut dinamakan dengan fokus kebudayaan atau focus interest. Kebudayaan juga dapat memancarkan watak dalam suatu masyarakat, yang biasa disebut dengan ethos. Yang selanjutnya, hal-hal tersebut dapat menjadi sebuah kepribadian umum atau kepribadian bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar