Antropologi
berasal dari bahasa Yunani yaitu anthropos
yang berarti manusia dan logos yang
berarti wacana (bernalar, berakal). Antropologi adalah salah satu cabang ilmu yang
mempelajari tentang budaya masyarakat suatu etnis tertentu. Menurut ilmu
antropologi, kebudayaan adalah “keseluruhan sistem gagasan, tindakan dan
hasil karya manuasia dalam kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri
manusia dengan belajar”. Hampir seluruh kegiatan dalam kehidupan manusia
adalah suatu kebudayaan. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua hal perlu
dibiasakan dengan belajar. Ada beberapa hal – dalam artian budaya – yang
dilakukan manusia karena secara alamiah seperti tindakan naluri, refleks, dll. Dalam
kebudayaan juga dikenal istilah peradaban.
Peradaban adalah bagian dari kebudayaan yang biasanya digunakan untuk menyebut
bentuk budaya yang memiliki sifat estetika, maju, berteknologi, dan kompleks.
Kebudayaan
memiliki tiga wujud yaitu ideas, activities, dan artifacts. Ideas berwujud
abstrak, karena ia ada dalam pikiran manusia. Activities adalah segala macam tindakan manusia dalam berinteraksi
dengan sesamanya. Dan yang terakhir, artifacts
adalah kebudayaan yang berbentuk fisik, misal : bangunan, patung, pakaian, dll.
Sistem
nilai budaya adalah hal-hal yang digunakan manusia sebagai pedoman dalam
menjalani kehidup bermasyarakat, atau hal ini biasa disebut dengan adat-istiadat. Adat-istiadat – nilai budaya
– yang sudah mendarah daging dalam kehidupan manusia, akan sangat sulit dengan nilai
budaya yang lain. Dan nilai budaya ini, dalam tiap kelompok masyarakat tentunya
tidak selalu sama. Sistem budaya juga dapat berbentuk pandangan hidup yang
biasanya juga mengandung beberapa nilai yang dianut dalam masyarakat. Sedangkan
ideologi, juga merupakan suatu sistem pedoman hidup dan merupakan suatu hal
yang ingin dicapai (visi komprehensif), namun bersifat lebih khusus daripada
sistem nilai budaya. Ideologi mencakup masyarakat
yang lebih luas, misalnya saja masyarakat bernegara. Untuk suatu individu, kita
tidak memakai istilah ideologi, melainkan cita-cita.
Jika
sistem nilai budaya bersifat terlalu umum, maka ada pula yang disebut dengan
norma. Norma ini berupa aturan-aturan yang yang ada di masyarakat dan sangat
mengikat, terperinci, jelas, dan tegas. Tiap norma satu dengan yang lainnya
sangat berhubungan erat dan terintegrasi. Dan seseorang yang melanggar suatu
norma, akan mendapatkan sanksi. Berat atau ringannya sanksi yang diberikan pun,
tergantung pada norma apa yang dilanggar oleh orang tersebut. Namun, norma
tidaklah sama dengan hukum. Beberapa pendapat menyatakan hukum hanya pada
aktivitas-aktivitas hukum dalam masyarakat yang bernegara. Pendapat lain
menyatakan, hukum adalah suatu aktivitas dalam rangka suatu kebudayaan yang
mempunyai fungsi pengawasan sosial. Hukum memiliki empat ciri (attributes of law), yaitu : attribute of
authority, attribute of intention of universal application, attribute of
obligation, dan attribute of sanction.
Kebudayaan,
memiliki unsur-unsur yang bersifat universal (cultural universal) yang pasti ada dalam setiap kebudayaan di
belahan dunia manapun. Unsur-unsur kebudayaan tersebut antara lain :
1. Bahasa
2. Sistem
pengetahuan
3. Organisasi
sosial
4. Sistem
peralatan hidup dan teknologi
5. Sistem
mata pencaharian
6. Sistem
religi
7. Kesenian
Ketujuh
unsur tersebut masih bisa diuraikan lagi, sehingga dapat mencakup hal-hal yang
lebih luas.
Suatu
kebudayaan yang digemari masyarakat sehingga tampak mendominasi kehidupan
masyarakat tersebut dinamakan dengan fokus
kebudayaan atau focus interest. Kebudayaan
juga dapat memancarkan watak dalam suatu masyarakat, yang biasa disebut dengan ethos. Yang selanjutnya, hal-hal
tersebut dapat menjadi sebuah kepribadian
umum atau kepribadian bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar